Standar Pelayanan

REGULASI PPID

Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, PPID RSAU dr. M. Salamun berpedoman pada regulasi nasional yang mengatur pengelolaan informasi publik dan pengelolaan arsip negara. Regulasi-regulasi tersebut menjadi dasar dalam memastikan keterbukaan informasi yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan standar nasional.

  1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Arsip Negara Bagian Regulasi ini mengatur mengenai standar nasional arsip negara yang harus diterapkan oleh seluruh lembaga publik, termasuk RSAU dr. M. Salamun sebagai lembaga publik di Indonesia. Standar nasional arsip negara ini mencakup standar pengelolaan arsip, standar penyimpanan arsip, dan standar pelayanan arsip.
  2.  Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Kode Arsip Negara Regulasi ini mengatur mengenai klasifikasi dan kode arsip negara yang harus diterapkan oleh seluruh lembaga publik, termasuk RSAU dr. M. Salamun. Klasifikasi dan kode arsip negara ini digunakan untuk memudahkan pencarian dan pengambilan arsip yang dibutuhkan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  3. Regulasi ini mengatur mengenai hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dari lembaga publik, termasuk RSAU dr. M. Salamun. Regulasi ini juga mengatur kewajiban PPID untuk menyediakan informasi publik yang diminta oleh masyarakat, serta mengatur tentang mekanisme pengajuan permohonan informasi publik dan penyelesaian sengketa informasi publik