Tentang Kami

Profil PPID RSAU dr. M. SALAMUN

Profil PPID RSAU dr. M Salamun 

Sesuai dengan undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) , dimana harus adanya keterbukaan informasi publik yang diberikan kepada masyarakat. RSAU dr. M. Salamun  membentuk Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID). Hal ini dilaksanakan sebagai upaya RSAU dr. M. Salamun  menjalankan kewajiban memberikan layanan informasi yang cepat, tepat dan transparatif. 

Berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin / 1469/X I/ 2023 tentang Pejabat Pengelola Infromasi Dokumentasi ( PPID ) ditetapkan : 

Ketua : Letkol Kes Supriyanto, S.K.M., M.K.M

Bidang Sekretaris : Letda Adm Setiyo Utomo, Pd., M.Pd..

Bidang Informasi Publik : PPPK Aviv Iswahyudi, A.Md

Bidang Pengadaan : Letkol Kes Rahmat Kurniawan, S,Kep.,Ners

Bidang Keuangan : Kapten Adm Setywan Iman Fadjari, S.A.B 

Bidang Hukum : Pembina Tk. I-IV/b dr. Anita Novianty, MH. Kes

Bidang Anggaran : Letkol Kes Joko Ristiyanto, S. Kep.,Ners

Bidang Litbang : Letkol Kes Elizabeth I. R., S.Kep.,Ners

 

PPID dibentuk berdasar undang- Undang peraturan antara lain : 

  1. Undang- undang RI Nomor 14 Tahun 2008
  2. Peraturan Pemerintah RI nOmor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang- Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010, Tent5ang Standar Layanan Informasi Publik.