Profil PPID RSAU dr. M. SALAMUN
Profil PPID RSAU dr. M Salamun
Sesuai dengan undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) , dimana harus adanya keterbukaan informasi publik yang diberikan kepada masyarakat. RSAU dr. M. Salamun membentuk Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID). Hal ini dilaksanakan sebagai upaya RSAU dr. M. Salamun menjalankan kewajiban memberikan layanan informasi yang cepat, tepat dan transparatif.
Berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin / 1469/X I/ 2023 tentang Pejabat Pengelola Infromasi Dokumentasi ( PPID ) ditetapkan :
Ketua : Letkol Kes Supriyanto, S.K.M., M.K.M
Bidang Sekretaris : Letda Adm Setiyo Utomo, Pd., M.Pd..
Bidang Informasi Publik : PPPK Aviv Iswahyudi, A.Md
Bidang Pengadaan : Letkol Kes Rahmat Kurniawan, S,Kep.,Ners
Bidang Keuangan : Kapten Adm Setywan Iman Fadjari, S.A.B
Bidang Hukum : Pembina Tk. I-IV/b dr. Anita Novianty, MH. Kes
Bidang Anggaran : Letkol Kes Joko Ristiyanto, S. Kep.,Ners
Bidang Litbang : Letkol Kes Elizabeth I. R., S.Kep.,Ners
PPID dibentuk berdasar undang- Undang peraturan antara lain :
- Undang- undang RI Nomor 14 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah RI nOmor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang- Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010, Tent5ang Standar Layanan Informasi Publik.