Tentang Kami
Apa Itu PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSAU dr. M. Salamun adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam mengelola, menyediakan, dan memberikan akses terhadap informasi serta dokumen publik yang dimiliki oleh rumah sakit. PPID berperan penting dalam memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPID RSAU dr. M. Salamun menjalankan tugas untuk memastikan bahwa setiap permintaan informasi publik dapat diakses oleh masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional, tanpa mengabaikan prinsip kerahasiaan data khususnya yang berkaitan dengan privasi pasien.
Tugas dan Tanggung Jawab PPID RSAU dr. M. Salamun
- Mengelola Informasi dan Dokumen Rumah Sakit
Mengadministrasikan, menyimpan, serta mengatur informasi dan dokumen yang dimiliki rumah sakit, termasuk data layanan, keuangan, dan dokumen kebijakan, sesuai dengan ketentuan pengelolaan informasi publik. - Melayani Permohonan Informasi Publik
Menyediakan layanan bagi masyarakat atau pemohon informasi—seperti keluarga pasien, peneliti, atau stakeholder lainnya—dan memberikan akses informasi publik sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. - Menjaga Kerahasiaan Informasi Pasien
Memastikan bahwa data pasien, rekam medis, dan informasi sensitif lainnya tetap dilindungi, serta dikelola sesuai dengan regulasi kerahasiaan informasi kesehatan. - Menyediakan Informasi Publik Secara Transparan
Menyampaikan informasi publik dalam format yang mudah dipahami dan mudah diakses, seperti jadwal dokter, layanan kesehatan, kebijakan rumah sakit, serta informasi lain yang wajib diumumkan secara berkala. - Memberikan Edukasi kepada Pemohon Informasi
Memberikan penjelasan, bimbingan, dan pelayanan terkait tata cara pengajuan permohonan informasi publik di RSAU dr. M. Salamun. - Menyusun Laporan Kinerja PPID
Membuat laporan pelaksanaan layanan informasi secara berkala sebagai bentuk evaluasi dan pemenuhan kepatuhan terhadap peraturan keterbukaan informasi publik. - Meningkatkan Kompetensi PPID
Memastikan bahwa PPID memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai dalam pengelolaan informasi, dokumentasi, serta memahami regulasi di bidang kesehatan. Selain itu, PPID harus mampu berkomunikasi efektif dan menjalin hubungan baik dengan masyarakat serta para pemangku kepentingan.